Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata bengkayang, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.
DISPAR bengkayang adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di bengkayang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah bengkayang, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat bengkayang.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR bengkayang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISPAR bengkayang terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan bengkayang. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR bengkayang. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi bengkayang.
DISPAR bengkayang melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di bengkayang, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat