🏝️ Jelajahi pesona wisata bengkayang! Temukan destinasi, event budaya, dan desa wisata terbaik.
Jl. Pariwisata No. 1, bengkayang (0341) 749033 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DISPAR bengkayang

Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata bengkayang, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.

Profil Dinas

DISPAR bengkayang adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di bengkayang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah bengkayang, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat bengkayang.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR bengkayang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pengembangan Destinasi, Pengembangan, penataan, dan pengelolaan daya tarik wisata di bengkayang.
  • Pemasaran & Promosi, Promosi pariwisata, penyelenggaraan event, dan branding destinasi bengkayang.
  • Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pembinaan pelaku ekraf, kuliner, kriya, dan industri kreatif pendukung pariwisata.
  • Pengembangan Desa Wisata, Pembinaan desa wisata berbasis potensi lokal dan kearifan budaya bengkayang.
  • Pembinaan SDM & Industri Pariwisata, Pelatihan SDM, pembinaan Pokdarwis, dan pelayanan perizinan usaha pariwisata.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah bengkayang
Layanan Utama: Destinasi, Promosi & Event, Ekonomi Kreatif, Desa Wisata, Perizinan (TDUP), SDM Pariwisata
Kantor: Jl. Pariwisata No. 1, bengkayang
Dasar Hukum: UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan & UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif

Sejarah Singkat

DISPAR bengkayang terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan bengkayang. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.

Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR bengkayang. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi bengkayang.

Cakupan Pelayanan

DISPAR bengkayang melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di bengkayang, dengan fokus pada:

  • Wisatawan yang membutuhkan informasi destinasi dan agenda wisata
  • Pengelola destinasi dan daya tarik wisata
  • Pelaku ekonomi kreatif, kuliner, dan kriya
  • Kelompok desa wisata dan Pokdarwis
  • Pelaku usaha pariwisata (hotel, restoran, biro perjalanan)
  • Komunitas seni dan budaya pendukung pariwisata

Pencapaian Kami

DISPAR bengkayang dalam Angka

45+
Destinasi Wisata
12
Desa Wisata Binaan
1,2 Jt
Kunjungan/Tahun
98%
Kepuasan Wisatawan